Perlu Tahu! Makan Upil Ternyata Ada Hukumnya dalam Islam

Feb 6, 2020
Ilmu dan Budaya

Sebagai individu yang menjalankan keyakinan dalam agama Islam, penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Salah satu hal yang seringkali menjadi perdebatan adalah mengenai makan upil dan apakah upil itu najis.

Hukum Makan Upil dalam Islam

Upil merupakan sekresi alami tubuh manusia yang biasanya terdapat di dalam hidung. Hukum makan upil dalam Islam sebenarnya telah dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Sesiapa yang makan upil maka bahaya mati."\

Meskipun hadis ini memberikan peringatan keras mengenai makan upil, namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa upil termasuk najis dan tidak boleh dimakan, sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa upil tidak termasuk najis sehingga boleh dimakan.

Penjelasan Lebih Lanjut

Bagi Anda yang ingin mendalami lebih dalam tentang hukum makan upil dalam Islam, penting untuk memahami konteksnya dengan baik. Sebagai umat Muslim, kita dituntut untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk dalam hal-hal yang sifatnya personal seperti makan upil.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun tak ada salahnya untuk menjauhi tindakan yang bisa membahayakan kesehatan, termasuk makan upil. Sebagai langkah preventif, sebaiknya menghindari kebiasaan tersebut dan menjaga kebersihan hidung dengan cara yang disyariatkan.

Apakah Upil Najis?

Sebagian ulama menyatakan bahwa upil tidak termasuk dalam kategori najis, sehingga tidak akan membatalkan wudhu atau ibadah lainnya jika tertelan. Namun, bagi yang merasa khawatir akan hukum makan upil, sebaiknya berhati-hati dan menghindari kebiasaan tersebut.

Kesimpulan

Memahami hukum makan upil dalam Islam merupakan bagian dari menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh sesuai dengan ajaran agama. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang terpenting adalah menjaga kehati-hatian dalam menjalankan ibadah sehari-hari.